IMG-LOGO
Berita Lokal

BENDERA MERAH PUTIH SETENGAH TIANG

Create By Sunari Assabiq 30 September 2025 30 Views

Dalam UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, maupun penutup peti atau usungan jenazah. Pasal 12 ayat (2) secara khusus menjelaskan bahwa bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung.

Caption

Kantor Kepala Desa Ketep adalah Instansi pemerintahan yang berada di Desa Ketep Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang, yang telah mendapat himbauan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang untuk memperingati tragedi Gerakan 30 September 1965 (G30S). Tradisi ini menjadi bentuk penghormatan kepada para korban G30S, khususnya tujuh perwira TNI yang menjadi korban pada peristiwa tersebut.

Caption

 

Pengibaran bendera merah putih tersebut dilakukan pada pukul 06.00 - pukul 18.00 waktu setempat. Dan setelah pengibaran bendera setengah tiang diharapkan pada tanggal 01 Oktober untuk mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh untuk memperingati hari Kesaktian Pancasila. Dan sesuai Surat  Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang nomor : 003.1/1962/04/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025, untuk semua perangkat instansi pemerintahan setempat diharap hadir dalam rangka Upacara Bendera Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang bertempat di halaman Kantor Kecamatan Sawangan.

by. Resun

96,8 FM Radio Gemilang