Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , Pemerintah Desa dan Unsur Mayarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyepakati hal - hal yang yang bersifat strategis.
Tujuan pelaksanaan Musdes adalah
1. Membehas dan memastikan tentang keberadaan dan status DTKS berdasarkan data (prelist awal)
2. Penetapan usulan baru DTKS
Peserta Musyawarah Desa (Musdes) pada tanggal 30 Nopember 2019, yang hadir adalah : TPK-Desa, BPD, Perangkat Desa, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perwakilan KPM.